Hukum dan Kriminal . 05/01/2026, 16:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri, dalam rapat tertutup. Rapat itu membahas rencana pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, meskipun pada saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Untuk memperlancar rencana tersebut, Nadiem disebut merespons surat dari Google Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh Mendikbud sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan kegagalan uji coba Chromebook pada 2019 yang dinilai tidak efektif digunakan di wilayah 3T.
Atas arahan Nadiem, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengakomodasi penggunaan Chrome OS. Tim teknis juga melakukan kajian dengan menyesuaikan spesifikasi teknis berbasis sistem operasi tersebut.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam regulasi tersebut, spesifikasi Chrome OS telah tercantum sebagai bagian dari ketentuan pengadaan.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media