Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Berisiko Jauh dari Aspirasi Publik

news.fin.co.id - 05/01/2026, 14:37 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Berisiko Jauh dari Aspirasi Publik

Pengamat politik Arifki Chaniago.

fin.co.id - Gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang didorong sejumlah partai politik seperti Golkar, PAN, PKB, Gerindra, dan NasDem dinilai perlu dikaji dengan mempertimbangkan preferensi politik masyarakat. Tanpa sensitivitas terhadap aspirasi publik, wacana tersebut dikhawatirkan hanya akan dipandang sebagai kepentingan elite dan memperlebar jarak antara partai politik dengan rakyat.

Pengamat Politik Arifki Chaniago menilai, sebelum mengusulkan perubahan mekanisme Pilkada, partai politik semestinya memastikan bahwa langkah tersebut selaras dengan kehendak publik. Hal ini penting mengingat kepala daerah memiliki hubungan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Kepala daerah bukan sekadar produk kompromi politik. Mereka berhadapan langsung dengan warga, mulai dari pelayanan publik, konflik sosial, hingga penanganan bencana. Karena itu, selera masyarakat menjadi faktor kunci yang tidak bisa diabaikan,” ujar Arifki kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026.

Ia mengingatkan, kegagalan partai membaca preferensi publik secara serius justru dapat memicu penolakan sosial terhadap perubahan sistem Pilkada. Selama ini, Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi yang kuat bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.

Advertisement

Ketika mekanisme tersebut dialihkan ke DPRD tanpa sosialisasi dan komunikasi publik yang memadai, masyarakat berpotensi merasa disisihkan dari proses politik yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

“Perubahan sistem Pilkada itu ibarat mengganti menu utama di rumah makan tanpa bertanya kepada pelanggan. Dapur mungkin merasa lebih efisien, tetapi jika pelanggan tidak cocok, mereka bisa protes atau pergi. Dalam politik, ‘pergi’ itu bisa bermakna apatis atau kemarahan kolektif,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini menambahkan, apabila tujuan utama Pilkada melalui DPRD adalah menekan biaya politik, maka fokus perbaikan seharusnya diarahkan pada tata kelola pemilu. Salah satu langkah krusial, menurutnya, adalah membenahi proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang selama ini dinilai masih sarat kepentingan partai.

Arifki juga menekankan pentingnya komitmen partai politik untuk menghapus praktik mahar politik dengan disertai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi calon jika terbukti melanggar. Di samping itu, partai perlu membangun sistem kaderisasi serta melakukan sosialisasi calon kepala daerah sejak dini agar kandidat memiliki waktu yang cukup untuk membangun kepercayaan publik.

“Selama ini tidak terlihat sinkronisasi yang jelas. Ketika parpol menilai Pilkada langsung tidak efektif, pada saat yang sama mereka juga gagal mendorong hadirnya anggota DPRD yang benar-benar berkualitas. Jangan sampai, setelah Pilkada lewat DPRD lolos, justru muncul praktik di mana anggota DPRD sepenuhnya ditentukan oleh partai, bukan oleh rakyat,” tegasnya.

Ia menilai, kesalahan dalam membaca suasana batin masyarakat berpotensi membawa dampak politik serius bagi partai di masa depan. Konsekuensinya tidak hanya berupa penolakan terhadap wacana Pilkada lewat DPRD, tetapi juga krisis kepercayaan publik menjelang Pemilu Legislatif 2029.

“Ketika partisipasi publik sedang tinggi di ruang digital dan kualitas anggota DPRD belum sepenuhnya teruji, parpol justru berisiko berhadap-hadapan dengan arus tersebut. Jika kepercayaan publik goyah, stabilitas politik ikut dipertaruhkan. Seharusnya parpol belajar dari gelombang demonstrasi Agustus 2025, yang puncaknya dipicu oleh pernyataan-pernyataan anggota DPR yang tidak sejalan dengan kebatinan masyarakat,” pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID