fin.co.id - Keputusan Amerika Serikat (AS) menolak penerapan pajak minimum global kembali mengguncang peta perpajakan internasional.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan Pilar Dua OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional asal Negeri Paman Sam.
Pernyataan ini langsung memunculkan implikasi besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Pasalnya, dengan sikap tersebut, Indonesia berpotensi tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan minimum 15% terhadap perusahaan raksasa asal AS yang beroperasi di Tanah Air, seperti Google, Microsoft, hingga perusahaan teknologi besar lainnya.
Menurut Bessent, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Eksekutif Hari Pertama (Day One Executive Orders) yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump setelah kembali menjabat.
Salah satu poin utama dalam perintah tersebut adalah pembatalan komitmen AS terhadap kesepakatan pajak minimum global yang sebelumnya diinisiasi pada era Presiden Joe Biden.
Bessent menegaskan bahwa proposal pajak global tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum bagi Amerika Serikat.
“Hari ini, Pemerintahan Trump memenuhi janji tersebut. Melalui koordinasi erat dengan Kongres, Kementerian Keuangan bekerja untuk mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework,” ujar Bessent dalam keterangan resmi, Selasa 6 Januari 2026.
Namun, kesepakatan baru yang dimaksud bukanlah penerapan Pilar Dua secara penuh, melainkan skema khusus yang menguntungkan AS.
Bessent menjelaskan bahwa AS mendorong kesepakatan yang disebut sebagai side-by-side agreement.
Dalam skema ini, perusahaan yang berkantor pusat di AS hanya akan tunduk pada pajak minimum global versi AS, sekaligus dikecualikan dari ketentuan Pilar Dua OECD/G20.
Kesepakatan tersebut diklaim tetap menghormati kedaulatan pajak negara lain, tetapi secara bersamaan mengunci kewenangan pajak atas perusahaan AS tetap berada di tangan pemerintah Amerika Serikat.
Artinya, negara tempat perusahaan AS beroperasi termasuk Indonesia tidak bisa serta-merta menerapkan top-up tax 15% sesuai Pilar Dua OECD.
Bessent juga menyoroti bahwa langkah ini penting untuk menjaga berbagai insentif pajak penelitian dan pengembangan (R&D) serta stimulus investasi lain yang telah disetujui Kongres AS.