Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 20:09 WIB

Aturan Baru KUHAP 2026, BAP Bakal Dibuat Pakai AI, Intimidasi Penyidik Bisa Ditekan!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah terus mematangkan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu terobosan yang paling menyita perhatian publik adalah rencana penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, kebijakan ini sedang dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum pidana.

“Salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa itu bisa langsung diketik dan tinggal ditandatangani,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, dikutip Selasa 6 Januari 2026.

Menurut Supratman, pemanfaatan AI dalam pembuatan BAP bukan sekadar modernisasi administrasi, melainkan memiliki tujuan strategis dalam penegakan hukum.

Penggunaan BAP elektronik berbasis AI dinilai dapat:

  • Mengurangi potensi intimidasi atau kekerasan dalam proses pemeriksaan

  • Meminimalkan rekayasa atau manipulasi isi BAP

  • Meningkatkan transparansi dan akurasi keterangan tersangka maupun saksi

  • Mempercepat proses penyidikan secara profesional dan objektif

Dengan teknologi ini, seluruh pernyataan tersangka atau terperiksa akan direkam dan ditranskripsikan secara otomatis, sehingga isi BAP benar-benar mencerminkan apa yang diucapkan di ruang pemeriksaan.

Supratman menegaskan bahwa terobosan ini sejalan dengan semangat KUHAP-KUHP terbaru, yang memberikan penekanan kuat pada perlindungan hak asasi manusia dalam seluruh proses peradilan pidana.

Dalam KUHAP baru, negara dituntut hadir bukan hanya untuk menindak kejahatan, tetapi juga memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil, manusiawi, dan bermartabat di hadapan hukum.

“Ini untuk memaksimalkan pelaksanaan KUHAP teranyar, karena KUHAP-KUHP fokus pada perlindungan HAM,” ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com