Nasional . 06/01/2026, 19:03 WIB

Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Januari 2026, Ini Tarif Resmi, Jenis SIM, dan Syarat Lengkapnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Syarat Lengkap Pembuatan SIM C 2026

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C baru, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Sehat jasmani dan rohani

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  3. Mengisi formulir permohonan SIM

    • Secara langsung di Satpas

    • Atau melalui pendaftaran online di situs resmi Polri

  4. Mampu membaca dan menulis

  5. Memahami aturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi

  6. Lulus ujian teori

  7. Lulus ujian praktik sesuai ketentuan

Syarat Khusus SIM CI dan SIM CII

  • SIM CI: Pemohon wajib sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun

  • SIM CII: Pemohon wajib sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pengendara benar-benar memiliki pengalaman sebelum mengendarai motor berkapasitas besar.

Mengendarai sepeda motor tanpa SIM C merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain untuk menghindari sanksi hukum, SIM C juga berfungsi sebagai:

  • Bukti legal kompetensi mengemudi

  • Dokumen pendukung saat terjadi kecelakaan

  • Persyaratan administrasi tertentu (asuransi, leasing, dan lainnya)

Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com