Nasional . 06/01/2026, 19:03 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C baru, berikut syarat yang harus dipenuhi:
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mengisi formulir permohonan SIM
Secara langsung di Satpas
Atau melalui pendaftaran online di situs resmi Polri
Mampu membaca dan menulis
Memahami aturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi
Lulus ujian teori
Lulus ujian praktik sesuai ketentuan
SIM CI: Pemohon wajib sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun
SIM CII: Pemohon wajib sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pengendara benar-benar memiliki pengalaman sebelum mengendarai motor berkapasitas besar.
Mengendarai sepeda motor tanpa SIM C merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain untuk menghindari sanksi hukum, SIM C juga berfungsi sebagai:
Bukti legal kompetensi mengemudi
Dokumen pendukung saat terjadi kecelakaan
Persyaratan administrasi tertentu (asuransi, leasing, dan lainnya)
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media