Syarat Lengkap Pembuatan SIM C 2026
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C baru, berikut syarat yang harus dipenuhi:
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Mengisi formulir permohonan SIM
-
Secara langsung di Satpas
-
Atau melalui pendaftaran online di situs resmi Polri
-
-
Mampu membaca dan menulis
-
Memahami aturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi
-
Lulus ujian teori
-
Lulus ujian praktik sesuai ketentuan
Syarat Khusus SIM CI dan SIM CII
-
SIM CI: Pemohon wajib sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun
-
SIM CII: Pemohon wajib sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pengendara benar-benar memiliki pengalaman sebelum mengendarai motor berkapasitas besar.
Mengendarai sepeda motor tanpa SIM C merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain untuk menghindari sanksi hukum, SIM C juga berfungsi sebagai:
-
Bukti legal kompetensi mengemudi
-
Dokumen pendukung saat terjadi kecelakaan
-
Persyaratan administrasi tertentu (asuransi, leasing, dan lainnya)
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.