Lebih mengejutkan lagi, Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, juga disebut turut menerima aliran dana haram tersebut. Ia diduga diperkaya sebesar Rp707.000.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran serta pihak-pihak lain di luar struktur PT PP.
Jejak Keuangan di Luar Pembukuan Resmi
Jaksa menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme kerugian negara ini. Selama periode 2019 hingga 2023, PT PP memang berhasil memenangkan dan melaksanakan berbagai proyek konstruksi besar. Dalam operasionalnya, PT PP Pusat menyalurkan dana ke Divisi EPC. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran tagihan atas pekerjaan proyek yang telah diselesaikan.
Namun, Didik bersama Herry diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Mereka mengelola dana tersebut bukan untuk keperluan proyek yang sah, melainkan untuk kepentingan pribadi. Pengelolaan dana ini dilakukan di luar sistem pembukuan PT PP. Modusnya adalah dengan mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak memiliki bukti transaksi yang sah atau yang dikenal sebagai 'underlying transaction'.
Akibat perbuatan ini, Didik dan Herry tidak hanya didakwa melakukan korupsi, tetapi juga penyalahgunaan jabatan. Atas dasar dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.