Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Fiktif PT PP Persero Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

news.fin.co.id - 06/01/2026, 13:43 WIB

Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Fiktif PT PP Persero Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto (kedua kanan) serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Lebih mengejutkan lagi, Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, juga disebut turut menerima aliran dana haram tersebut. Ia diduga diperkaya sebesar Rp707.000.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran serta pihak-pihak lain di luar struktur PT PP.

Jejak Keuangan di Luar Pembukuan Resmi

Jaksa menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme kerugian negara ini. Selama periode 2019 hingga 2023, PT PP memang berhasil memenangkan dan melaksanakan berbagai proyek konstruksi besar. Dalam operasionalnya, PT PP Pusat menyalurkan dana ke Divisi EPC. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran tagihan atas pekerjaan proyek yang telah diselesaikan.

Namun, Didik bersama Herry diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Mereka mengelola dana tersebut bukan untuk keperluan proyek yang sah, melainkan untuk kepentingan pribadi. Pengelolaan dana ini dilakukan di luar sistem pembukuan PT PP. Modusnya adalah dengan mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak memiliki bukti transaksi yang sah atau yang dikenal sebagai 'underlying transaction'.

Advertisement

Akibat perbuatan ini, Didik dan Herry tidak hanya didakwa melakukan korupsi, tetapi juga penyalahgunaan jabatan. Atas dasar dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID