Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Fiktif PT PP Persero Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

news.fin.co.id - 06/01/2026, 13:43 WIB

Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Fiktif PT PP Persero Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto (kedua kanan) serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang dunia konstruksi nasional. Kali ini, dua petinggi dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PP (Persero) terseret pusaran hukum.

Mereka diduga kuat melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp46,8 miliar. Tindakan melawan hukum ini berujung pada dakwaan serius yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Intisari:

  • Dua pejabat tinggi PT PP dari Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) didakwa melakukan pengadaan fiktif.
  • Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp46,8 miliar.
  • Dana perusahaan dikelola pribadi di luar pembukuan resmi untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

Siapa saja yang terlibat dalam skandal merugikan ini? Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan gamblang menyebutkan nama Kepala Divisi EPC PT PP periode 2021–2024, Didik Mardiyanto, dan Senior Manager Finance serta Human Capital Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution. Keduanya menghadapi tuntutan pidana karena perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara, bahkan hingga puluhan miliar rupiah.

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan dengan tegas di hadapan majelis hakim bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau bahkan sebuah korporasi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, tepatnya Rp46.855.782.007. Angka ini tentu saja sangat mengejutkan dan menjadi pukulan telak bagi BUMN sektor konstruksi.

Dugaan Aliran Dana Gelap untuk Kepentingan Pribadi

Bagaimana modus operandi para petinggi ini? Menurut jaksa, Didik dan Herry diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengelola dana perusahaan secara pribadi di luar sistem pembukuan PT PP. Mereka mengeluarkan dana perusahaan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang ternyata fiktif alias tidak pernah ada.

Perbuatan ini diduga telah berlangsung selama periode 2022 hingga 2023. Pengadaan fiktif ini diduga dilakukan dalam berbagai proyek strategis yang sedang digarap oleh PT PP. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Proyek vital ini menjadi saksi bisu dugaan penyelewengan dana oleh para pejabat terkait.

Tidak hanya itu, proyek-proyek besar lainnya juga turut disebut dalam dakwaan. Termasuk di antaranya adalah proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek pertambangan bernilai tinggi ini juga diduga menjadi lahan basah untuk praktik pengadaan fiktif.

Selain itu, proyek-proyek lain seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line juga tak luput dari dugaan praktik tercela ini. Skala proyek yang terlibat menunjukkan betapa luasnya jangkauan dugaan korupsi ini.

Siapa Saja yang Terkaya dari Dana Fiktif?

Advertisement

Hasil dari pengadaan fiktif ini tentu saja tidak hanya dinikmati oleh satu atau dua orang. Jaksa mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang diduga turut diperkaya dari praktik melawan hukum ini. Didik Mardiyanto, sebagai Kepala Divisi EPC, diduga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp35.325.672.032.

Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC, juga tidak ketinggalan. Ia diduga menikmati dana hasil korupsi senilai Rp10.801.303.343. Jumlah ini tentu saja sangat signifikan dan menjadi bukti kuat adanya penyelewengan dana perusahaan.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID