KUHAP Baru Berlaku, Aturan Pelaksana Masih 'Ngebut'! Apa Kata Menteri Hukum?

news.fin.co.id - 06/01/2026, 14:31 WIB

KUHAP Baru Berlaku, Aturan Pelaksana Masih 'Ngebut'! Apa Kata Menteri Hukum?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas - Dok ANTARA -

Keberadaan RPP dan RPerpres ini sangat vital untuk memberikan panduan yang jelas bagi para penegak hukum di lapangan.

Tanpa panduan yang memadai, penerapan pasal-pasal dalam KUHAP dan KUHP baru berpotensi menimbulkan kebingungan.

Akibatnya, tujuan reformasi hukum yang ingin dicapai bisa terhambat.

Masyarakat tentu berharap proses finalisasi ini dapat berjalan lancar dan cepat.

Kesiapan pemerintah dalam menyediakan dasar hukum yang kuat akan menjadi penentu keberhasilan KUHAP dan KUHP baru dalam melayani keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penantian terhadap regulasi yang lebih detail ini harus segera terjawab agar kepastian hukum semakin terwujud. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID