Alasannya, rancangan ini sudah diteken menjadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ini menandakan bahwa penyesuaian pidana dalam KUHP sudah terakomodir dalam undang-undang tersendiri.
Ketiga, RPP tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat atau yang biasa disebut 'living law'.
RPP ini sudah ditetapkan dan kini dalam proses publikasi.
Hal ini sangat relevan dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur mengenai hukum adat.
Kebijakan ini membuka ruang bagi pengakuan dan penerapan hukum adat di tengah masyarakat, sebuah langkah yang dinanti banyak kalangan.
Keempat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.
Rancangan ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berharap regulasi ini bisa segera rampung dalam waktu dekat.
Kelima, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan juga telah diterima oleh Presiden.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan semua aspek KUHP baru dapat diimplementasikan secara komprehensif.
Kesiapan Implementasi Menjadi Kunci
Meskipun KUHAP dan KUHP baru telah berlaku, kelancaran implementasinya sangat bergantung pada kesiapan peraturan pelaksana ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terus memantau progresnya.
Pemerintah tampaknya menyadari betul urgensi penyelesaian regulasi ini.