RPP ini bahkan sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Perkembangan teknologi memang tak bisa diabaikan dalam sistem hukum modern.
Oleh karena itu, digitalisasi dalam peradilan pidana menjadi agenda penting.
Sebelumnya, Undang-Undang KUHAP yang baru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketentuan Pasal 369 UU KUHAP menegaskan bahwa undang-undang ini berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Lima Aturan Pelaksana KUHP Juga Dalam Proses Finalisasi
Tak hanya KUHAP, KUHP baru yang juga sudah berlaku ternyata memiliki lima rancangan peraturan pelaksana yang turut dikebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merinci progres pembentukan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini mencakup pengaturan terkait pidana mati yang tentu menjadi perhatian publik.
Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Rancangan ini telah dikirim ke Presiden, dan diharapkan segera bisa diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini.
Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan isu sensitif ini.
Kedua, untuk RUU Penyesuaian Pidana, kabarnya sudah selesai dibentuk.
Menariknya, tidak ada peraturan pelaksana khusus untuk RUU ini.