Intisari :
- Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah menerima laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
- Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Richard Lee menjadi Rabu, 7 Januari 2026, atas permintaannya.
- Richard Lee sebelumnya juga melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Richard Lee diketahui lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
fin.co.id - Polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Penetapan tersangka ini bukanlah sebuah keputusan mendadak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan informasi ini. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara RL, sapaan akrab Richard Lee, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa 6 Desember 2026.
Proses hukum ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Sayangnya, Kombes Reonald Simanjuntak enggan membeberkan lebih jauh detail kronologi kasus dan peran spesifik Richard Lee yang membuatnya terjerat status tersangka. Informasi yang beredar masih sangat terbatas, membuat publik bertanya-tanya mengenai pokok permasalahan sebenarnya.
Pemeriksaan Ditunda, Richard Lee Minta Jadwal Ulang
Setelah penetapan sebagai tersangka, tim penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee. Panggilan tersebut dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee mengajukan permintaan untuk menunda pemeriksaan tersebut.
Permintaan tersebut beralasan. Ia meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Pihak penyidik pun menyetujui permintaan tersebut, dan pemeriksaan Richard Lee kini dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari," ujar Kombes Reonald Simanjuntak.
"Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak" sambungnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa kepastian kehadiran Richard Lee pada jadwal baru tersebut masih belum terkonfirmasi.