Hukum dan Kriminal . 07/01/2026, 14:47 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Industri hiburan malam di Jakarta tengah bergelora menghadapi tantangan baru terkait kebisingan.
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyuarakan kegelisahan mereka terhadap potensi interpretasi pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait aturan kebisingan.
Pasal 265 KUHP memang mengancam pidana bagi siapa saja yang membuat kegaduhan atau mengganggu ketenangan di malam hari, dengan ancaman kurungan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Aturan ini secara otomatis menyentuh ranah tempat hiburan malam, seperti karaoke, kelab, dan pub, yang seringkali menyajikan musik dengan volume yang cukup kencang.
Kekhawatiran muncul karena pasal ini bisa saja dijadikan alat bagi pihak-pihak yang tidak menyukai keberadaan tempat hiburan malam untuk menekan mereka.
Oleh karena itu, Asphija mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan konkret mengenai batasan kebisingan yang diizinkan.
Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menekankan pentingnya penetapan batas maksimal desibel (Db) suara.
Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, sulit untuk menentukan secara objektif apakah suatu tempat hiburan telah melanggar aturan atau tidak.
"Pada umumnya aturan itu dilanggar atau enggak pasti pake batasan, kalo pake perasaan susah nanti nentuin salah atau benernya," ungkap Kukuh dalam sebuah wawancara.
Intisari :
Kukuh Prabowo menegaskan bahwa tujuan utama Asphija adalah mencari solusi agar tempat-tempat usaha hiburan malam dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meyakini bahwa aturan dibuat demi kebaikan bersama, bukan untuk mempersulit.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media