Hukum dan Kriminal . 07/01/2026, 14:47 WIB

Asphija: Pasal 'Polusi Suara' di KUHP Baru Jangan Pake Perasaan

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Kukuh menekankan bahwa pelarangan praktik-praktik semacam ini bukanlah hal baru bagi anggotanya.

"Dari dulu emang gak boleh ya kayak gitu. Hal yang melanggar hukum memang gak boleh ya," pungkasnya.

Ini menunjukkan bahwa Asphija selalu berupaya menjaga citra industri hiburan malam agar tetap beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Fokus pada kepatuhan terhadap regulasi kesusilaan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Asphija di mata publik dan pemerintah.

Mereka ingin membangun persepsi bahwa industri hiburan malam, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi bagian positif dari geliat ekonomi kota.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com