Hukum dan Kriminal . 07/01/2026, 14:47 WIB

Asphija: Pasal 'Polusi Suara' di KUHP Baru Jangan Pake Perasaan

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Permintaan utama Asphija adalah agar pemerintah menyediakan tolok ukur yang objektif.

Penetapan batas desibel suara akan memberikan bukti otentik ketika terjadi pelanggaran.

Hal ini akan mencegah adanya kesalahpahaman atau penyalahgunaan pasal kebisingan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya patokan desibel, baik pengusaha maupun masyarakat akan memiliki acuan yang jelas.

Ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meminimalkan potensi konflik.

Kukuh juga berharap pemerintah dapat membantu mencari formula yang tepat sehingga tempat hiburan malam tetap dapat berkontribusi pada perekonomian tanpa mengganggu ketenangan warga.

Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci penting dalam menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif.

Mereka ingin memastikan bahwa aturan hukum dijalankan secara adil dan transparan bagi semua pihak.

Fokus pada Kesusilaan: Asphija Tegaskan Komitmen

Lebih lanjut, Kukuh Prabowo memberikan klarifikasi mengenai komitmen Asphija terkait kesusilaan.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa tempat-tempat hiburan malam yang berada di bawah naungan Asphija tidak pernah menyediakan layanan yang melanggar norma kesusilaan.

Asphija secara proaktif melarang keras praktik seperti "layanan esek-esek" atau hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan hukum.

Oleh karena itu, Asphija tidak mempermasalahkan adanya Pasal 406 dalam KUHP baru yang secara spesifik mengatur pidana bagi pelanggar kesusilaan di muka umum.

Pasal ini sendiri mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

Tindakan yang termasuk dalam pelanggaran kesusilaan ini meliputi mempertontonkan ketelanjangan, aktivitas seksual, atau perbuatan lain yang jelas-jelas bertentangan dengan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com