Nasional . 07/01/2026, 17:19 WIB

Lengkap! Syarat dan Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor per Januari 2026

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Bapenda

  • SWDKLLJ oleh PT Jasa Raharja

  • Denda keterlambatan bila ada

Seluruhnya dihitung ulang di kantor Samsat.

Syarat Lengkap Balik Nama Kendaraan Bermotor

Mengacu pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021, berikut persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor:

  • Mengisi formulir permohonan

  • Melampirkan identitas pemilik (KTP)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • STNK asli

  • BPKB asli

  • Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, seperti:

    • Kwitansi jual beli

    • Akta hibah

    • Akta waris

    • Risalah lelang

  • Hasil cek fisik kendaraan

Jika STNK hilang, pemohon wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Tahapan Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Untuk kendaraan bekas dari luar daerah, alurnya sebagai berikut:

  1. Cabut berkas di Samsat asal (mutasi keluar)

  2. Lunasi pajak terutang beserta dendanya

  3. Daftarkan kendaraan ke Samsat tujuan (mutasi masuk)

  4. Lakukan balik nama STNK dan BPKB

Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bekas

Meski balik nama kendaraan bekas gratis, tetap ada biaya resmi yang harus dibayarkan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

Biaya Mutasi Masuk

  • Roda dua/tiga: Rp 150.000

  • Roda empat atau lebih: Rp 250.000

Biaya Penerbitan Dokumen Baru

STNK:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com