Nasional . 07/01/2026, 17:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Bapenda
SWDKLLJ oleh PT Jasa Raharja
Denda keterlambatan bila ada
Seluruhnya dihitung ulang di kantor Samsat.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021, berikut persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor:
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan identitas pemilik (KTP)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
STNK asli
BPKB asli
Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, seperti:
Kwitansi jual beli
Akta hibah
Akta waris
Risalah lelang
Hasil cek fisik kendaraan
Jika STNK hilang, pemohon wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Untuk kendaraan bekas dari luar daerah, alurnya sebagai berikut:
Cabut berkas di Samsat asal (mutasi keluar)
Lunasi pajak terutang beserta dendanya
Daftarkan kendaraan ke Samsat tujuan (mutasi masuk)
Lakukan balik nama STNK dan BPKB
Meski balik nama kendaraan bekas gratis, tetap ada biaya resmi yang harus dibayarkan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.
Roda dua/tiga: Rp 150.000
Roda empat atau lebih: Rp 250.000
STNK:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media