Kejagung Sambangi Dirjen Planologi, Bukan Penggeledahan? Ini Penjelasannya

news.fin.co.id - 08/01/2026, 19:51 WIB

Kejagung Sambangi Dirjen Planologi, Bukan Penggeledahan? Ini Penjelasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

fin.co.id – Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan sempat memunculkan isu adanya penggeledahan. Namun, Kejagung memastikan kabar tersebut tidak benar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik memang mendatangi kantor Dirjen Planologi Kemenhut pada Rabu, 7 Januari 2026. Meski demikian, ia menegaskan kehadiran tersebut bukan dalam rangka penggeledahan.

"Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," ujar Anang, Kamis, 8 Januari 2026.

Anang menjelaskan, kegiatan yang dilakukan murni berupa pencocokan data dan berlangsung secara terbuka serta kondusif. Ia menekankan tidak ada tindakan paksa dalam proses tersebut.

Advertisement

"Sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," tegasnya.

Menurut Anang, jajaran Kementerian Kehutanan, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi, turut bersikap kooperatif dengan membantu penyidik menyediakan serta mencocokkan data yang diperlukan.

"Dan kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," katanya.

Sebelumnya, beredar isu bahwa Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Isu tersebut dikaitkan dengan dugaan penanganan perkara korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya disebut-sebut sempat dihentikan oleh KPK.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID