Hukum dan Kriminal . 08/01/2026, 20:08 WIB

Richard Lee Tak Langsung Ditahan, Ini Pertimbangan Penyidik Polda Metro

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kepolisian mengungkap alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penahanan itu kami sampaikan ke rekan-rekan media, penahanan berdasarkan KUHAP yang baru bukan wajib ditahan, tetapi penyidik bisa melakukan penahanan. Ada banyak pertimbangan untuk penyidik bisa melakukan penahanan," ujar Reonald kepada awak media, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menerangkan, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah potensi tersangka untuk mengulangi perbuatannya, melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti.

"Misalnya dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau dikhawatirkan dia melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, yang ketiga dia menghilangkan barang bukti, yang keempat misalnya dia ada menyuruh orang untuk merubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," ucapnya.

"Nah itu bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan. Namun sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," lanjutnya.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB. Ia terlihat datang menggunakan mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 707 PHS.

Kendaraan tersebut memasuki area Gedung Ditkrimsus melalui jalur khusus yang merupakan kawasan terbatas. Richard tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana jeans.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee sendiri telah dijadwalkan pada Kamis siang. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry.

"Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," ungkap Ardila.

Ia juga menjelaskan bahwa Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Terkait TP (Tindak Pidana) yang dipersangkakan Mas tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," terangnya.

Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui merupakan selebgram Doktif yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa mas," pungkasnya.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com