Bensin Campur Etanolo Mulai Diterapkan Pada 2028

news.fin.co.id - 09/01/2026, 10:00 WIB

Bensin Campur Etanolo Mulai Diterapkan Pada 2028

Petugas di SPBU mengisi BBM jenis Pertamax RON 92 ke motor pelanggan (dok. Pertamina)

fin.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin atau bioetanol paling lambat pada tahun 2028.

Dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Bahlil menyatakan kesiapannya untuk menggulirkan kebijakan mandatori tersebut dalam waktu dekat.

“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil, Kamis 8 Januari 2026.

Saat ini pemerintah tengah merancang peta jalan atau roadmap terkait penerapan bioetanol yang ditargetkan akan segera rampung.

Kebijakan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen (E10) ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis untuk mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor BBM.

Guna menyukseskan program ini, Bahlil juga berjanji akan memberikan insentif bagi perusahaan yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri.

Sejalan dengan rencana tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah cukai etanol.

Eniya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati, namun aturan tersebut baru berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga, seperti Pertamina.

Pemerintah kini sedang mempertimbangkan perluasan relaksasi cukai tersebut melalui perbaikan regulasi.

“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah implementasi bioetanol secara lebih luas di Indonesia.

Potensi kebijakan ini pun mulai menarik minat investor mancanegara. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota, mulai melirik peluang investasi untuk memenuhi kebutuhan bioetanol di Indonesia.

Ketertarikan ini muncul seiring dengan kepastian pemerintah yang akan segera memberlakukan pencampuran 10 persen etanol ke dalam bahan bakar minyak di tanah air. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca