Gus Yaqut dan Gus Alex Dijerat Pasal Berlapis, KPK Dalami Peran Kunci dalam Skandal Kuota Haji 2024

news.fin.co.id - 09/01/2026, 17:04 WIB

Gus Yaqut dan Gus Alex Dijerat Pasal Berlapis, KPK Dalami Peran Kunci dalam Skandal Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

Penetapan pasal berlapis tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kebijakan pembagian tambahan kuota haji yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Penyidik KPK menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada hak jemaah haji reguler.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penerapan pasal berlapis merupakan langkah hukum yang lazim dalam perkara tindak pidana korupsi dengan konstruksi perbuatan yang kompleks.

“Penyidik akan menerapkan pasal secara komprehensif sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 9 Januari 2026.

Advertisement

Dalam perkara ini, KPK menyoroti kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kebijakan yang diambil pada saat itu justru membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus. Skema tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama dan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Akibat kebijakan tersebut, ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan tahun diduga kehilangan kesempatan berangkat pada musim haji 2024. KPK juga mendalami potensi kerugian negara serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus.

Selain menjerat Yaqut dan Gus Alex, KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain.

“Penyidikan masih berjalan. Kami akan sampaikan perkembangannya sesuai dengan tahapan hukum,” pungkas Budi.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan ketentuan itu, tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Pola pembagian kuota inilah yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Advertisement

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID