fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, Jumat, 9 Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Pernyataan ini juga dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, serta Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Kasus ini terkait pembagian tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia usai Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akibatnya, 8.400 jemaah reguler yang menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat, sehingga KPK menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Selain Yaqut, KPK sebelumnya mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur (Maktour). Dugaan keterlibatan juga meluas ke 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
KPK telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini, sebagai bagian dari upaya penyidikan. Kasus ini juga sempat menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI karena pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan.