Nasional . 09/01/2026, 20:31 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Draf Perpres TNI Tangani Terorisme

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Seperti KUHP, KUHAP itu kan banyak yang berpikir wah nanti begini, langsung begini. Padahal nggak begitu,” kata Prasetyo.

Ia mencontohkan pasal penghinaan terhadap kepala negara yang kerap disorot. Dalam KUHP baru, pasal tersebut justru diatur sebagai delik aduan, bukan delik umum.

“Kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses,” jelasnya.

Menurut Prasetyo, pengaturan ini jauh lebih baik karena mencegah pelaporan sembarangan oleh pihak-pihak tertentu.

Di sisi lain, draf Perpres terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme mendapat penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Dalam siaran resminya, Koalisi menilai kebijakan tersebut bermasalah secara formil dan substansial, bahkan berpotensi inkonstitusional.

Koalisi menyoroti bahwa pelibatan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan Peraturan Presiden.

“Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” tulis Koalisi.

Selain itu, ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI, yang menegaskan bahwa tugas perbantuan TNI harus memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

“Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres adalah keliru dan inkonstitusional,” tegas Koalisi. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com