Mulai 1 Januari 2026, Tenaga Honorer Resmi Dihapus: Pemerintah Tegaskan Hanya Ada PNS dan PPPK

news.fin.co.id - 09/01/2026, 21:14 WIB

Mulai 1 Januari 2026, Tenaga Honorer Resmi Dihapus: Pemerintah Tegaskan Hanya Ada PNS dan PPPK

Ilustrasi PPPK

fin.co.id - Pemerintah resmi mengakhiri era tenaga honorer di instansi pemerintahan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, mulai 1 Januari 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kebijakan ini diberlakukan seiring berakhirnya masa transisi penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, pemerintah memastikan sistem kepegawaian nasional akan berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.

Advertisement

Prof. Zudan menjelaskan bahwa saat ini hanya ada dua status pegawai resmi yang diakui oleh pemerintah, yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer sudah tidak lagi diperbolehkan.

“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua, PNS dan PPPK. Jadi mengangkat PPPK boleh,” kata Zudan saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Kota Semarang, Kamis (8/1/2026).

Dengan demikian, instansi pemerintah yang masih membutuhkan tambahan pegawai hanya dapat merekrut melalui jalur ASN, khususnya skema PPPK.

Meski pengangkatan honorer dihentikan, Zudan menegaskan bahwa instansi pemerintah tetap memiliki fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan pegawai melalui pengajuan formasi PPPK.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh instansi atau pemerintah daerah, tanpa harus menunggu kebijakan rekrutmen nasional, selama disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Advertisement

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional,” ujarnya.

Ia mencontohkan, daerah dengan kondisi keuangan yang kuat dapat merekrut PPPK dengan keahlian khusus, seperti tenaga kesehatan atau profesional tertentu.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID