Polisi Mulai Proses Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

news.fin.co.id - 09/01/2026, 09:27 WIB

Polisi Mulai Proses Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar.

fin.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah bergerak cepat untuk mendalami laporan terkait komika ternama Pandji Pragiwaksono atas dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam.

Langkah hukum ini diawali dengan proses analisis mendalam terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses klarifikasi dan analisis ini dilakukan secara teliti agar penanganan kasus tetap objektif sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.

Dia menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW itu terkait pernyataan terlapor dalam sebuah acara.

Advertisement

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," ujar Budi.

Terkait kasus tersebut, dia pun meminta agar publik bersabar dan memberi ruang bagi penyelidik serta penyidik dalam proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kelompok anak muda dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam acara bertajuk Mens Rea, yang dinilai menyinggung NU dan Muhammadiyah terkait isu tambang.

Laporan itu diajukan ke Polda Metro Jaya dan telah diterima dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor menyebut materi komedi tersebut memicu polemik dan dianggap merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Presidium Angkatan Muda NU sekaligus pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil karena isi materi yang disampaikan Pandji dinilai menghina serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik, khususnya di media.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan.

“Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” sambungnya.

Rizki juga menilai materi stand up comedy tersebut berpotensi memecah belah dan memunculkan keresahan, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Menurutnya, narasi yang dibangun dalam materi itu mengandung unsur fitnah yang dapat menyesatkan persepsi publik.

Advertisement

“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ucap dia.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut melampirkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat materi stand up comedy Pandji. Bukti tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca