fin.co.id – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi terkait dugaan penghasutan di ruang publik dan dugaan penistaan agama yang diduga terjadi dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea. Laporan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sosok Panji Pragiwaksono.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh seseorang berinisial RIRW dan kini telah masuk dalam tahap penanganan awal oleh aparat kepolisian.
"Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi dari pelapor inisial RIRW atas dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama dalam suatu acara bertajuk Mens Rea," katanya kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurut Budi, pada fase awal proses hukum, penyelidik dan penyidik akan memanggil pelapor guna dimintai klarifikasi atas laporan yang disampaikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan menelaah serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor untuk memperdalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor serta melakukan analisa barang bukti," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan mencakup satu unit flashdisk yang berisi rekaman kegiatan serta percakapan selama acara berlangsung. Tak hanya itu, terdapat pula satu tangkapan layar yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
"Barang bukti berupa satu buah flashdisk rekaman kegiatan dan percakapan, serta satu buah screenshot dari kegiatan gambar, akan dilakukan analisa lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi turut mengingatkan masyarakat agar tidak menggiring opini atau menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif terkait penanganan perkara ini. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias dalam menyampaikan suatu informasi. Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini," imbaunya.
Rafi Adhi/Disway