Viral . 10/01/2026, 19:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat merespons video viral yang menampilkan aksi kekerasan sejumlah pak ogah terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore, 7 Januari 2026. Video berdurasi sekitar 12 detik itu menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat karena memperlihatkan aksi keributan di ruang publik.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pak ogah yang terlibat dalam insiden tersebut dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak video itu viral.
"Sudah kami amankan tiga orang pelaku pak ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut, masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31). Ketiganya diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026," katanya kepada Wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.
Alexander menjelaskan, kejadian bermula saat dua pelaku berinisial RP dan VA tengah melakukan aktivitas pengaturan lalu lintas secara ilegal di sekitar lampu merah Pesing sekitar pukul 17.30 WIB.
Keributan dipicu ketika kaki salah satu pelaku tersenggol oleh pengendara sepeda motor yang melintas, sehingga terjadi adu mulut di lokasi kejadian.
Pada saat yang sama, seorang pengendara motor berinisial YA yang berada di sekitar lokasi merekam insiden tersebut menggunakan telepon genggamnya. Namun, aksi perekaman itu justru memicu emosi para pelaku.
Tidak terima perbuatannya direkam, para pelaku mendekati korban dan berusaha merebut ponsel milik YA.
"Korban sempat berusaha melarikan diri dari kejaran para pelaku," jelasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di ruang publik demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media