Politik . 28/09/2026, 15:24 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Status kemitraan menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan komunitas pengemudi ojek online dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Para pengemudi menginginkan pola kemitraan tetap menjadi pilihan karena dinilai memberikan fleksibilitas, termasuk bagi pengemudi penyandang disabilitas.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Pertemuan itu digelar untuk menyerap masukan komunitas ojol terkait penyusunan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan rancangan undang-undang tersebut disiapkan sebagai payung hukum umum untuk menjamin hak-hak ketenagakerjaan secara menyeluruh. Sementara itu, pengaturan teknis pekerja pada sektor ekonomi digital akan dibahas lebih lanjut melalui regulasi tersendiri.
Dalam audiensi, kata Nihayatul, muncul pandangan berbeda mengenai status pengemudi ojol. Sebagian menginginkan status pekerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan, sedangkan sebagian lainnya memilih mempertahankan kemitraan karena memberikan fleksibilitas.
"Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama yang hari ini datang, teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera," ujar Nihayatul.
Politisi PKB itu menuturkan, para pengemudi menyampaikan kekhawatiran apabila pola kemitraan berubah menjadi hubungan kerja formal. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan pembatasan usia, persyaratan pendidikan formal, hingga potensi keterbatasan akses bagi pengemudi penyandang disabilitas.
"Kalau jadi mitra, mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia. Kalau di perusahaan, perusahaan itu sesuai dengan undang-undang disabilitas kan cuma 2%, mereka pasti memilih yang produktif. Tapi dengan menjadi mitra, semua orang bisa masuk termasuk kelompok disabilitas," tutur Nihayatul.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan parlemen berkomitmen agar regulasi yang disusun tidak mengurangi kesempatan pengemudi ojol dalam mencari nafkah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Teman-teman ojek online menyampaikan bagaimana mereka bisa terlindungi, bagaimana mereka mendapatkan kesejahteraan. Dan kita dari Komisi IX DPR RI bersama Ibu Ketua ini, Ibu Nihayatul, ini betul-betul ingin memberikan payung hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini," kata Irma.
Irma mengatakan Komisi IX DPR RI akan terus membuka ruang dialog dengan komunitas pengemudi ojol selama proses penyusunan RUU berlangsung. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi pekerja di lapangan.
"Nanti saya dan Bu Nihayatul yang akan mengawal teman-teman," tegas Irma.
Aspirasi agar status kemitraan tetap dipertahankan juga disampaikan langsung oleh sejumlah perwakilan komunitas ojol. Salah seorang pengemudi menegaskan komunitasnya menginginkan pola kemitraan tetap menjadi pilihan bagi pengemudi.
"Jelaskan ke teman-teman, bahwasanya kami tetap mitra dan ojol bukan pekerja, hanya itu saja," ungkapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media