Hukum dan Kriminal . 11/01/2026, 15:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kasus yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik. Komika senior yang dikenal dengan gaya kritik sosialnya itu kini tengah diusut aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penghasutan atau penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Yang menarik, kepolisian mulai menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah ini menandai salah satu penerapan awal KUHP baru dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi seni dan kebebasan berekspresi.
Pengusutan kasus Pandji dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menggunakan Pasal 300 atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikenal sebagai KUHP baru.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan merujuk langsung pada ketentuan KUHP baru.
“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu, 11 Januari 2026.
Reonald menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan materi yang dibawakan Pandji dalam acara komedi tunggal Mens Rea yang digelar di Jakarta pada 30 Agustus 2025.Pertunjukan itu kemudian ditayangkan secara luas melalui platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
Dalam materi Mens Rea, Pandji sempat menyinggung isu pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang dikaitkan dengan narasi politik balas budi.
Pernyataan tersebut dinilai pelapor mengandung unsur penghasutan atau permusuhan berbasis agama, sehingga dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran:
Pasal 300 KUHP
Pasal 301 KUHP
dan turut dikaitkan dengan Pasal 242 serta Pasal 243 KUHP baru
“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” ujar Reonald.
Dalam KUHP baru, Pasal 300 mengatur:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media