Kawan Indonesia Soroti Pagar Laut PIK 2 yang Tetap Berdiri, Prabowo Disebut Tak Dapat Informasi Utuh

news.fin.co.id - 12/01/2026, 08:48 WIB

Kawan Indonesia Soroti Pagar Laut PIK 2 yang Tetap Berdiri, Prabowo Disebut Tak Dapat Informasi Utuh

Pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai masih berlanjut hingga kini.

fin.co.id - Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Arif Darmawan, melontarkan kecaman keras terhadap keberadaan pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai masih berlanjut hingga kini. Padahal, pemerintah telah menyatakan penghentian proyek tersebut sejak Januari 2025 dan pembongkaran sempat dilakukan oleh TNI Angkatan Laut bersama nelayan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ini fakta yang tidak bisa dibantah. Pemerintah sudah menghentikan, TNI AL dan KKP sudah membongkar, media memberitakan besar-besaran. Tapi di lapangan, pagar laut itu masih ada dan diduga berlanjut. Ini bentuk pembangkangan terhadap negara dan kebohongan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Darmawan, pembangunan pagar laut tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, beserta aturan turunannya terkait pemanfaatan ruang laut.

"Setiap kegiatan yang mengubah ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari pemerintah pusat. Namun, pagar laut di PIK 2 diduga kuat dibangun tanpa izin resmi dan melanggar prinsip kepentingan umum", tegasnya.

Advertisement

Ia juga menyinggung lemahnya fungsi pengawasan dan koordinasi antarinstansi terkait. Arif menilai, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan dan membongkar pagar laut tersebut belum dijalankan secara menyeluruh di level pelaksana.

“Kalau Presiden sudah memerintahkan penghentian, tapi proyek itu masih berjalan, maka ada dua kemungkinan, pertama aparat di bawah tidak patuh, atau Presiden tidak diberi laporan yang jujur. Dalam dua-duanya, yang dirugikan adalah wibawa negara,” ujarnya.

Tak hanya dari sisi regulasi, Arif menyoroti dampak sosial yang dirasakan langsung oleh nelayan pesisir. Keberadaan pagar laut disebut menghambat akses melaut, sehingga berdampak pada menurunnya penghasilan dan menyempitnya ruang hidup masyarakat pesisir.

“Ini bukan semata soal pagar pembatas saja, tapi soal keadilan sosial. Negara harus hadir membela nelayan, bukan justru membiarkan ruang laut dikuasai secara ilegal,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Darmawan mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, baik dari unsur pejabat maupun swasta.

“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Hukum kalah oleh modal, dan Presiden dilemahkan oleh anak buahnya sendiri,” pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID