Hukum dan Kriminal . 12/01/2026, 20:45 WIB

KPK Ambil Langkah Mengejutkan: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Intisari :

  • KPK memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi kepada publik.
  • Perubahan ini sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku awal tahun 2026.
  • Langkah ini diambil demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang tercantum dalam KUHAP baru.

fin.co.id - Kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin geger jagat pemberantasan korupsi! Mulai sekarang, wajah para tersangka kasus korupsi yang berhasil mereka tangkap tidak akan lagi diperlihatkan ke publik. Keputusan tegas ini sudah mulai diterapkan dan terlihat jelas pada momen penetapan tersangka kasus korupsi yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara. Kala itu, KPK memilih untuk tidak menampilkan para pelaku kejahatan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan drastis ini merupakan bentuk adaptasi KPK terhadap aturan main baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi berlaku sejak awal tahun 2026.

"Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," ungkapnya saat acara konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu, 11 Januari 2026.

Alasan utama di balik keputusan berani ini adalah komitmen KPK untuk senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Asas ini sangat penting untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam sebuah proses hukum.

Hal ini juga didukung oleh isi Pasal 91 KUHAP baru, yang secara tegas melarang penyidik untuk melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan kesan adanya prasangka bersalah terhadap tersangka.

"Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu," tegasnya, menekankan bahwa KPK patuh pada peraturan yang berlaku.

Tersangka Kasus Pajak Tak Muncul di Publik

Perlu diingat kembali, dalam kasus yang baru-baru ini ditangani, KPK berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Operasi ini berujung pada diamankannya lima orang yang diduga terlibat, terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta.

Sejatinya, kelima tersangka ini dijadwalkan untuk ditampilkan saat konferensi pers. Namun, demi kepatuhan pada KUHAP baru yang baru saja diresmikan di awal tahun 2026, KPK mengambil langkah berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya akan sepenuhnya mengikuti aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah indikasi ketakutan KPK.

"Tapi kami melakukan mitigasi agar ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," tegasnya, menunjukkan bahwa langkah ini justru untuk memperkuat integritas proses penegakan hukum.

KUHAP Baru Jadi Landasan Perubahan Kebijakan KPK

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com