KPP Madya Jakarta Utara Digeledah KPK, Uang Komitmen Rp8 Miliar Mengalir

news.fin.co.id - 12/01/2026, 21:48 WIB

KPP Madya Jakarta Utara Digeledah KPK, Uang Komitmen Rp8 Miliar Mengalir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. penggeldahan itu sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Utara periode 2021–2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pajak.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 12 Januari 2026.

Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Advertisement

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka berinisial DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY, yang terdiri dari pegawai pajak serta pihak swasta. ABD dan EY diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima.

Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang disampaikan oleh PT WP pada periode September hingga Desember 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.

Atas hasil pemeriksaan itu, PT WP mengajukan keberatan. Namun, diduga AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta perusahaan tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp23 miliar.

Rinciannya, Rp15 miliar digunakan untuk menutup kekurangan pajak, sedangkan Rp8 miliar diduga sebagai biaya komitmen yang diberikan kepada AGS dan selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari temuan awal, yang diduga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dalam jumlah signifikan.

Fajar Ilman/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID