Hukum dan Kriminal . 12/01/2026, 21:09 WIB

Terkuak di Pengadilan! Nadiem Beberkan Posisi Google dalam Kasus Chromebook

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukumnya menegaskan bahwa Google bukan vendor pengadaan alat digitalisasi pembelajaran sekolah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 Januari 2026.

Ari berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai narasi yang selama ini berkembang di ruang publik.

“Google pun mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan. Mereka hanya penyedia software,” ujar Ari saat membacakan surat dari Nadiem.

Dalam penjelasannya, Ari menyebut Google secara resmi telah menyampaikan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut dengan Nadiem Makarim.

Ia menjelaskan bahwa investasi Google ke Gojek (perusahaan yang turut didirikan Nadiem) sebagian besar telah terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem,” kata Ari.

Menurut Ari, klarifikasi ini penting untuk menjawab tuduhan yang selama berbulan-bulan menyudutkan kliennya, terutama terkait dugaan keterlibatan Google dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Ari juga menyampaikan bahwa Google dalam keterangannya menilai laptop Chromebook sebagai salah satu perangkat yang cocok untuk dunia pendidikan.

Chromebook disebut dapat digunakan untuk pembelajaran, termasuk tanpa koneksi internet secara penuh, sehingga dianggap relevan dengan kondisi sekolah-sekolah di Indonesia.

Nadiem, melalui surat yang dibacakan Ari, menyatakan bahwa klarifikasi Google tersebut seharusnya dapat menjawab pertanyaan mengenai perannya dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com