Hukum dan Kriminal . 12/01/2026, 21:09 WIB

Terkuak di Pengadilan! Nadiem Beberkan Posisi Google dalam Kasus Chromebook

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Kami sudah lama berteman,” ujar Ira.

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, Ira sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, bersama dua terdakwa lainnya,

Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, kasus tersebut kemudian mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com