Hukum dan Kriminal . 12/01/2026, 21:09 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Kami sudah lama berteman,” ujar Ira.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Ira sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, bersama dua terdakwa lainnya,
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, kasus tersebut kemudian mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media