Hukum dan Kriminal . 12/01/2026, 21:09 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan,” ucap Ari.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Rincian kerugian negara meliputi:
Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyebut bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini kemudian dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni:
Ibrahim Arief alias Ibam
Mulyatsyah
Sri Wahyuningsih
Ketiganya telah lebih dulu disidangkan. Sementara itu, satu nama lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam hukuman pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang putusan sela tersebut juga menarik perhatian publik karena kehadiran Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024.
Saat ditemui di lokasi persidangan, Ira mengaku hadir sebagai teman lama ibunda Nadiem, Atika Algadrie, dan duduk di sampingnya sepanjang sidang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media