33 Ribu Pohon di Tangerang Diasuransikan, Begini Cara Klaim Jika Menjadi Korban Pohon Tumbang
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon di wilayahnya.
13. Surat tuntutan dari korban kepada pihak asuransi
Setelah semua berkas siap, pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan langkah berikut:
1. Buka aplikasi Tangerang LIVE di perangkat seluler
2. Pilih menu "Laksa"
Baca Juga
3. Klik opsi "Buat Aplikasi Laksa"
4. Cari dan pilih kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang"
5. Isi data diri dengan lengkap dan akurat
6. Tekan tombol "Kirim" untuk mengirimkan formulir
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi
8. Kirimkan seluruh berkas yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang diberikan
Baca Juga
9. Pengajuan klaim akan segera diproses oleh tim terkait