Gagalkan 100 Ton Ikan Salem Ilegal, KKP Klaim Selamatkan Rp4,48 Miliar

news.fin.co.id - 13/01/2026, 19:33 WIB

Gagalkan 100 Ton Ikan Salem Ilegal, KKP Klaim Selamatkan Rp4,48 Miliar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid.

fin.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencegah peredaran sekitar 100 ton ikan makarel pasifik atau ikan salem impor ilegal yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Halid, menyampaikan bahwa komoditas yang diamankan berupa ikan salem beku dengan jumlah hampir 100 ton.

"Nah komoditas yang masuk itu adalah frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya atau kurang lebih 100 ton," ujar Halid dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026.

Halid menjelaskan, impor tersebut dilakukan tanpa mengantongi persetujuan impor serta rekomendasi resmi dari KKP. Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan langsung di lapangan.

Advertisement

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya pemasukan Frozen Pacific Mackerel (Salem) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

"Ditjen PSDKP didukung oleh KPU Bea & Cukai Tj. Priok melakukan pengamanan 4 Container (Border)," ungkapnya.

Berdasarkan data kuota impor KKP, PT CBJ pada awal 2025 memperoleh alokasi impor sebesar 100 ton yang berlaku pada Januari. Selanjutnya, pada Juni 2025, kuota tersebut mengalami perubahan menjadi 150 ton.

Kuota itu telah direalisasikan dengan pemasukan 100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025. Namun demikian, pada Desember 2025, perusahaan tersebut kembali melakukan pemesanan sebanyak 100 ton dengan asumsi kuota impor masih tersedia.

Pengiriman dilakukan pada penghujung 2025 dengan memanfaatkan persetujuan impor yang sejatinya telah habis sejak pertengahan tahun.

"Tetapi yang bersangkutan seolah-olah membaca bahwa ada perubahan PI. Yang tadinya mereka itu cuma dapat kuota 100 di awal tahun 2025, kemudian mengajukan lagi ada perubahan penambahan lebih 50 sehingga semestinya yang terbaca di PI itu adalah 150, tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca 250," terang Halid.

PT CBJ diketahui bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, hingga hewan. Perusahaan tersebut juga memiliki kegiatan usaha pembekuan ikan dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.

Atas upaya penggagalan tersebut, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp4,48 miliar.

"Nah dari sisi ekonomi valuasi kerugian yang dapat diselamatkan negara melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini kurang lebih Rp 4,48 miliar. Nah kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN, serta dampak pasar nelayan yang mempengaruhi harga ikan pelagis kecil dan multiplier efek ke sektor perdagangan dan pengolahan," terang Halid.

Advertisement

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID