Ekonomi . 13/01/2026, 12:18 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Perbedaan harga di setiap pecahan mencerminkan skala pembelian yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan investor. Emas ukuran kecil tetap diminati untuk fleksibilitas, sementara ukuran besar biasanya menjadi pilihan untuk investasi jangka panjang.
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting untuk arsip dan keperluan administrasi pajak.
Kenaikan harga emas Antam yang berlanjut ini semakin menegaskan posisi emas sebagai instrumen investasi yang selalu menarik perhatian. Dengan harga yang terus bergerak naik dan buyback yang ikut menguat, emas kembali menjadi topik hangat di pasar.
Bagi investor, memahami detail harga, pajak, serta mekanisme transaksi menjadi kunci agar tidak salah langkah. Pergerakan harga emas Antam ke level Rp2,65 juta per gram menjadi sinyal yang patut dicermati, terutama bagi mereka yang sedang mempertimbangkan masuk atau keluar dari pasar emas. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media