fin.co.id - Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai menyimpan potensi konflik sosial yang tidak kecil. Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, sejarah justru menunjukkan bahwa konflik yang bersumber dari elite DPRD kerap berujung pada gejolak massa di masyarakat.
Arifki menegaskan, anggapan bahwa Pilkada lewat DPRD lebih aman karena menjauhkan rakyat dari potensi benturan langsung merupakan asumsi yang keliru. Menurutnya, konflik dalam model ini hanya bergeser dari ruang publik ke arena elite, namun dampaknya bisa jauh lebih berbahaya ketika meledak ke masyarakat.
“Konflik dalam Pilkada via DPRD tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya tersembunyi. Ketika konflik elite itu terbuka ke publik, kemarahannya justru lebih destruktif karena rakyat merasa disingkirkan dari proses demokrasi,” ujar Arifki, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia mengingatkan sejumlah catatan sejarah kelam terkait Pilkada melalui DPRD. Di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tahun 2000, konflik internal DPRD yang disertai tudingan praktik politik uang memicu kerusuhan besar. Massa melampiaskan kemarahan dengan membakar gedung DPRD dan fasilitas pemerintahan, hingga aktivitas pemerintahan lumpuh selama beberapa hari. Sasaran amuk massa bukan antarpendukung kandidat, melainkan langsung mengarah pada institusi negara.
Kondisi serupa terjadi di Maluku Utara pada periode 2001–2002. DPRD gagal menghasilkan legitimasi kepemimpinan tunggal dalam pemilihan gubernur, sehingga memunculkan dualisme kekuasaan. Situasi tersebut diperparah oleh campur tangan elite politik pusat dan berujung pada mobilisasi massa luas di tengah kondisi sosial yang sudah rapuh.
Di Jawa Timur pada 2003, pemilihan gubernur melalui DPRD juga memicu penolakan berkepanjangan. Sengketa elite tidak selesai di tingkat daerah dan justru bereskalasi ke pusat, menimbulkan instabilitas politik nasional serta tekanan massa yang berulang.
Sementara itu, di Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan pada awal 2000-an, konflik antarfraksi DPRD dan kegagalan membangun konsensus politik mendorong aksi massa besar, pendudukan gedung DPRD, hingga bentrokan dengan aparat keamanan.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia tersebut menilai, pola konflik dalam Pilkada via DPRD memiliki kesamaan karakter. Pertama, konflik berakar pada pertarungan elite, bukan rivalitas di tingkat akar rumput. Kedua, proses yang dinilai tertutup dan sarat transaksi politik membuat kemarahan publik langsung diarahkan kepada simbol-simbol negara. Ketiga, elite yang kalah dalam proses lobi kerap memanfaatkan massa sebagai alat tekanan politik.
“Ketika rakyat tidak diberi saluran demokratis untuk mengekspresikan kekecewaan, frustrasi itu mudah berubah menjadi kekerasan. Inilah yang membuat konflik elite dalam Pilkada via DPRD justru lebih berbahaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, konflik-konflik tersebut hampir selalu berakhir dengan intervensi pemerintah pusat, bukan melalui mekanisme demokrasi lokal. Kondisi ini dinilai memperpanjang krisis legitimasi dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi politik.
“Pilkada melalui DPRD bukan solusi penghapusan konflik. Ia hanya memindahkan pusat konflik ke inti kekuasaan daerah. Jika pelajaran sejarah diabaikan, negara berisiko mengulang siklus konflik lama dengan biaya sosial yang jauh lebih besar,” tutup Arifki.