Nasional . 13/01/2026, 20:07 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Diperluas, Anak Putus Sekolah hingga Lansia Kini Jadi Sasaran MBG

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengalami perluasan sasaran. Jika sebelumnya program ini hanya menyasar siswa aktif di sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita, kini jangkauannya semakin luas. Anak usia sekolah yang putus sekolah resmi masuk dalam daftar penerima manfaat.

Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum baru dalam upaya pemerintah memastikan pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, termasuk mereka yang tidak lagi terjangkau sistem pendidikan formal.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman, Harsono Budi Waluyo, menjelaskan bahwa Perpres terbaru membawa perubahan signifikan terhadap cakupan penerima MBG.

“Di Perpres 115 ini diatur perluasan penerima manfaat. Yang awalnya peserta didik SMP, SMA, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sekarang diperluas,” ujar Harsono.

Perubahan ini dinilai krusial karena membuka akses pemenuhan gizi bagi kelompok anak yang selama ini luput dari perhatian program pemerintah, khususnya anak-anak usia sekolah yang tidak lagi bersekolah.

Anak Putus Sekolah Masuk Sasaran Utama MBG

Salah satu poin terpenting dalam Perpres 115 Tahun 2025 adalah dimasukkannya anak-anak yang sebelumnya bersekolah namun kini tidak lagi mengikuti pendidikan formal.

“Ini termasuk seluruh anak yang dulunya sekolah tapi sekarang tidak bersekolah. Memang untuk nomenklaturnya masih dibahas, karena kalau langsung disebut anak jalanan itu kurang pas,” jelas Harsono.

Pemerintah masih merumuskan istilah resmi agar tidak menimbulkan stigma, namun secara substansi kelompok ini sudah dipastikan berhak menerima manfaat MBG.

Skema Penyaluran MBG untuk Anak Tidak Sekolah

Untuk menjangkau anak-anak yang tidak bersekolah, pemerintah telah menyiapkan skema distribusi khusus. Penyaluran MBG tidak dilakukan di jalan, melainkan melalui shelter atau lokasi terpusat.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiap wilayah diwajibkan melakukan inventarisasi dan pendataan terlebih dahulu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com