Angka tersebut jika dikonversikan ke Rupiah setara dengan sekitar Rp 95.400.000.
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana haram yang melibatkan pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
Uang dalam mata uang asing ini bisa jadi merupakan bagian dari suap yang diterima oknum pegawai.
OTT Jilid Pertama 2026: Delapan Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Jakarta Utara, pada awal tahun 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mencokok delapan orang.
Mereka terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai pemberi suap.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK telah menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini memiliki inisial DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY.
Mereka dijerat hukum karena diduga terlibat dalam praktik suap-menyuap yang merugikan negara.
Barang bukti bernilai miliaran rupiah juga berhasil disita dari OTT tersebut.
Nilai total barang bukti mencapai Rp 6 miliar, yang mencakup Rupiah dan berbagai mata uang asing lainnya.
Ini menunjukkan skala praktik korupsi yang sedang diusut KPK.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang dilakukan KPK ini. - Fajar Ilman/Disway -