Dugaan Penipuan Kripto Rp3 Miliar, Nama Timothy Ronald Resmi Dilaporkan ke Polisi

news.fin.co.id - 14/01/2026, 09:00 WIB

Dugaan Penipuan Kripto Rp3 Miliar, Nama Timothy Ronald Resmi Dilaporkan ke Polisi

Timothy Ronald (by Instagram timothyronaldd)

fin.co.id - Korban dugaan penipuan investasi kripto berinisial Younger alias Y mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti. Laporan tersebut menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada sebagai pihak terlapor dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Kuasa hukum Younger, Jajang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung guna memperkuat laporan dugaan penipuan investasi tersebut.

"Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen," kata Jajang saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Jajang menjelaskan, kliennya yang mengalami kerugian hampir Rp3 miliar memutuskan menempuh jalur hukum bukan semata demi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda agar tidak terjebak dalam praktik investasi bermasalah.

"Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan trading, di mana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi," katanya.

Sementara itu, Younger memaparkan awal mula dirinya terjerat investasi tersebut. Ia mengaku tertarik setelah melihat aktivitas terlapor TR yang dikenal sebagai seorang pemengaruh di media sosial.

"Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah membernya dengan harga mulai Rp9juta-Rp50juta," katanya.

Terkait total kerugian yang mencapai sekitar Rp3 miliar, Younger menyebut hal itu bermula dari pembelian aset kripto tertentu atas arahan terlapor.

"Dia (terlapor) mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp 2 Miliar, beli koin apapun bisa untung dan dia menjanjikan profit 300 sampai 500 persen," katanya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan tengah menindaklanjuti laporan dugaan penipuan investasi kripto yang diduga berlangsung melalui sebuah grup di aplikasi Discord.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Januari 2026.

Budi menambahkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," ujar Budi. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca