Hukum dan Kriminal . 14/01/2026, 22:51 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hadapi tantangan besar dalam upaya membawa pulang tiga buronan kakap. Mohammad Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi masih bebas berkeliaran di luar negeri, menunggu keputusan penting dari Interpol.
Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Mohammad Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi, tiga nama besar yang masuk daftar buronan, kini sepenuhnya bergantung pada keputusan otoritas internasional.
Meskipun Indonesia sudah mengajukan permohonan red notice sejak tahun lalu, prosesnya masih tersendat di meja persetujuan Interpol Pusat yang berlokasi di Lyon, Prancis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa saat ini Indonesia hanya bisa bersabar.
Penyidik Kejagung sudah bekerja ekstra cepat mengirimkan permohonan bantuan internasional tersebut.
Namun, keputusan akhir berada di tangan Interpol Pusat.
Status permohonan ini masih menggantung, menunggu apakah akan disetujui atau tidak.
Permohonan red notice untuk para buronan ini sudah masuk sejak tahun 2025.
Sayangnya, hingga 14 Januari 2026, belum ada perkembangan berarti yang bisa dilaporkan.
National Central Bureau (NCB) Indonesia memang sudah meneruskan permintaan tersebut ke Prancis.
Akan tetapi, prosesnya masih terhenti atau 'stuck' di tahap persetujuan oleh Interpol Pusat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media