Hukum dan Kriminal . 14/01/2026, 22:51 WIB

Red Notice Riza Chalid hingga Jurist Tan Masih Nyangkut di Prancis, Kejagung Buka Suara!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Nama-nama tersebut terlibat dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara dalam skala masif.

Tanpa adanya red notice resmi dari Interpol, ruang gerak para buron ini di kancah internasional akan tetap luas.

Kemudahan mereka untuk berpindah tempat membuat proses penangkapan secara hukum internasional menjadi semakin sulit.

Publik kini menantikan ketegasan dari organisasi polisi internasional tersebut untuk segera mengabulkan permohonan Indonesia. - Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com