Hukum dan Kriminal . 14/01/2026, 22:51 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Nama-nama tersebut terlibat dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara dalam skala masif.
Tanpa adanya red notice resmi dari Interpol, ruang gerak para buron ini di kancah internasional akan tetap luas.
Kemudahan mereka untuk berpindah tempat membuat proses penangkapan secara hukum internasional menjadi semakin sulit.
Publik kini menantikan ketegasan dari organisasi polisi internasional tersebut untuk segera mengabulkan permohonan Indonesia. - Candra Pratama/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media