Intisari
- Komisi Informasi Pusat mengabulkan sengketa informasi dan menyatakan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi terbuka.
- KPU RI diperintahkan menyerahkan salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
-
KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN sebelum putusan dieksekusi.
fin.co.id - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam putusan tersebut, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan presiden.
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Majelis menyatakan bahwa dokumen ijazah yang dimaksud termasuk dalam kategori informasi publik yang bersifat terbuka.
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.
Berdasarkan amar putusan tersebut, KPU RI diwajibkan menyerahkan salinan ijazah sarjana milik Joko Widodo yang dipergunakan sebagai syarat administrasi pencalonan dalam Pemilihan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
Handoko menambahkan, KPU RI memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apabila tidak diajukan banding atau masa pengajuan berakhir tanpa adanya perlawanan hukum, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pengadilan. *