fin.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai praktik tersebut berpotensi menghambat hak pejalan kaki.
Pria yang akrab disapa Bang Doel itu menekankan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga aktivitas jual beli di area tersebut dapat mengganggu ketertiban lalu lintas orang.
Atas dasar itu, penataan PKL dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur penegakan ketertiban umum. PKL yang keberadaannya menimbulkan gangguan dipastikan akan ditindak.
"Tidak bisa kita terima kalau misalnya memang dia mengganggu trotoar atau lalu lintas," kata Bang Doel di Jakarta Timur, Kamis, 15 Januari 2026.
Meski demikian, Rano Karno mengakui bahwa tidak sedikit warga Jakarta yang menggantungkan penghidupan dari berdagang di ruang publik. Karena itu, ia meminta aparat di lapangan untuk bersikap arif dan tidak gegabah dalam melakukan penertiban.
Apabila aktivitas PKL dinilai tidak mengganggu ketertiban umum maupun akses masyarakat, penindakan disebut tidak perlu dilakukan.
"Cuman kita dari sudut lain juga kita paham. Saudara-saudara kita memang masih harus bekerja seperti itu. Kita harus bijak lah melihat situasi itu," pungkasnya.
Sementara itu, penertiban PKL terus digencarkan oleh petugas gabungan di berbagai titik di Jakarta. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sembilan gerobak milik PKL serta menemukan sejumlah botol minuman keras di area penertiban.
"Tadi kita tertibkan sembilan gerobak milik PKL. Bukan hanya itu saja, kami juga mendapati beberapa botol kosong minuman keras di lokasi penertiban," ujar Camat Sawah Besar, Ari Sonjaya, dalam keterangannya.
Cahyono/Disway