fin.co.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil menggagalkan keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Puluhan korban diamankan saat tengah melakukan perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus, Selasa, 13 Januari 2026 malam.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman PMI secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan.
“Pengamanan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terhadap satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi F 1398 KC,” ujar Angga kepada Disway Group, Rabu, 15 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan terhadap sopir berinisial JS, polisi menemukan delapan perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Tak berselang lama, petugas kembali mencegat sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan oleh AP. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 17 calon PMI ilegal lainnya, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.
Operasi kemudian berlanjut dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu yang dikemudikan oleh MT.
“MT diketahui berperan sebagai pengawas dalam aksi penyelundupan tersebut dan saat diamankan tengah mengangkut satu calon PMI ilegal. Dengan demikian, total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 26 orang,” jelas Angga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Para calon PMI tersebut mengaku diminta membayar kepada agen dengan tarif berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia.
Sementara itu, para tersangka yang berperan sebagai sopir mengaku menerima upah berbeda-beda dalam sekali perjalanan. JS mendapatkan Rp750 ribu, AP menerima Rp600 ribu, sedangkan MT yang juga bertindak sebagai pengurus memperoleh Rp200 ribu dari pihak mandor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Angga.
Abdullah Sani/Disway Riau
Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
news.fin.co.id - 15/01/2026, 18:15 WIB
Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil menggagalkan keberangkatan 26 calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.