Trantib Tangerang Selidiki Dugaan Aktivitas Pesta Miras dan Prostitusi di Batusari

news.fin.co.id - 15/01/2026, 16:24 WIB

Trantib Tangerang Selidiki Dugaan Aktivitas Pesta Miras dan Prostitusi di Batusari

Ilustrasi prostitusi

fin.co.id -  Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada hari Rabu (14/1/2026) terkait indikasi aktivitas pesta miras dan prostitusi di sebuah tempat usaha yang beroperasi di kawasan Kelurahan Batusari.

Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menyampaikan bahwa laporan masyarakat diterima melalui kanal layanan pengaduan resmi Pemkot Tangerang dan juga melalui langsung dari warga sekitar lokasi yang merasa terganggu aktivitas tersebut.

"Kami menerima laporan sekitar pukul 21.00 WIB kemarin, yang menyatakan bahwa di sebuah ruko di Jalan Raya Batusari No.XX terdapat keramaian yang mencurigakan dengan suara musik keras dan diduga adanya transaksi yang tidak senonoh. Tim Tramtib segera dikirim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi," ujar Ghufron pada konferensi pers singkat di Kantor Kecamatan Batuceper, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelarangan Pelacuran dan Penindakan yang Berlaku Serta Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Peredaran, Penyimpanan, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang.

Advertisement

"Pada saat pengecekan, tim menemukan sekitar 25 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, beberapa gelas plastik bekas pemakaian, serta bukti aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi seperti catatan transaksi dan komunikasi via aplikasi pesan singkat. Kami telah mengamankan seluruh barang bukti tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang berada di lokasi saat itu. Sebagian di antaranya telah dimintai keterangan sebagai saksi, sementara pihak berwenang sedang melakukan identifikasi lebih lanjut terkait pihak yang bertanggung jawab atas tempat usaha tersebut.

Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Tangerang menegaskan akan meningkatkan aksi pengawasan secara berkala, terutama pada malam hari dan di kawasan yang potensial menjadi lokasi aktivitas terlarang. Pengawasan akan dilakukan secara bergiliran antara petugas Tramtib kecamatan, polisi, dan aparatur terkait.

"Kami berkomitmen tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain pengawasan yang ditingkatkan, kami juga akan melakukan pendekatan kepada pengusaha di kawasan tersebut untuk memastikan mereka menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ghufron.

Pemerintah kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk RT/RW, organisasi masyarakat, dan warga sekitar, untuk terus berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas terlarang melalui nomor hotline pengaduan 112 atau aplikasi resmi Pemkot Tangerang yang dapat diakses melalui ponsel pintar.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.