Hukum dan Kriminal . 16/01/2026, 17:31 WIB

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa Kehilangan Harta Meski Belum Dipenjara!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Komisi III DPR RI mulai tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Pembahasan ini menjadi angin segar dalam upaya negara mengejar kembali uang hasil kejahatan yang selama ini kerap “menghilang” meski pelakunya sudah dipenjara.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis 15 Januari 2026, DPR RI bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI membedah progres penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Perampasan Aset sekaligus RUU Hukum Acara Perdata (HAPer).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Sari Yuliati, yang menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum ke depan tidak lagi berhenti pada hukuman badan semata.

“Kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Sari dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat, 16 Januari 2026.

Selama ini, banyak kasus kejahatan ekonomi khususnya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir meninggalkan ironi. Pelaku bisa dipenjara, tetapi aset hasil kejahatan tetap aman, bahkan dinikmati keluarga atau disembunyikan di luar negeri.

RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah hukum tersebut. Filosofinya sederhana tapi tegas, jika kejahatan bermotif uang, maka uangnya harus direbut kembali oleh negara.

Badan Keahlian DPR RI menyebut, aset merupakan “darah kehidupan” kejahatan. Tanpa aset, jaringan kriminal akan lumpuh.

Poin-Poin Utama RUU Perampasan Aset

Dalam pemaparannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI mengungkap sejumlah poin krusial yang akan menjadi senjata baru penegak hukum.

1. Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana (NCB)

Inti dari RUU ini adalah penerapan Non-Conviction Based Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku.

Mekanisme ini bisa diterapkan apabila:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com