Ekonomi . 16/01/2026, 11:54 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak. Berdasarkan aturan yang sama, yakni PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22.
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak sebesar 0,45 persen. Sementara bagi pembeli non-NPWP, pajaknya mencapai 0,9 persen dari harga emas. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang aktif memantau pergerakan emas fisik. Baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun kebutuhan lindung nilai, perubahan harga seperti ini sering dimanfaatkan untuk menentukan langkah berikutnya.
Dengan harga yang bergerak turun dan ketentuan pajak yang perlu diperhitungkan, memahami detail transaksi menjadi kunci sebelum mengambil keputusan. Pastikan selalu memantau harga resmi Logam Mulia agar tidak tertinggal informasi penting. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media