KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Nama Pengurus PBNU Ikut Didalami

news.fin.co.id - 16/01/2026, 14:35 WIB

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Nama Pengurus PBNU Ikut Didalami

Jubir KPK, Budi Prasetyo

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penelusuran tersebut kini mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain di luar struktur kementerian.

Salah satu nama yang tengah didalami adalah Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ). KPK menduga Aizzudin turut menerima aliran uang yang bersumber dari biro perjalanan haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan penerimaan dana tersebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk terkait sumber dan jumlahnya.

"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat 16 Januari 2026.

Advertisement

Meski demikian, Budi menyebut pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci tujuan atau konteks pemberian uang tersebut kepada Aizzudin. Hal itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.

"Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu," ucapnya.

Saat ini, KPK masih memfokuskan penanganan perkara pada dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, Budi menegaskan bahwa kemungkinan penerapan pasal suap terhadap biro travel haji dan PIHK tetap terbuka.

"Ya. Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota," tutupnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji tersebut masih dalam proses penghitungan oleh KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, sekitar Rp100 miliar telah dikembalikan oleh PIHK dan sejumlah biro perjalanan haji yang terlibat.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pasca pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20 ribu mestinya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Namun, dalam implementasinya, pembagian kuota justru dilakukan secara merata, masing-masing 10 ribu jemaah untuk kategori reguler dan haji khusus. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Advertisement

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID